This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2022

Tata Cara Aqiqah

Tata Cara Aqiqah Sesuai Sunnah

Jakarta - 

Salah satu sunnah atas lahirnya seorang bayi adalah melaksanakan aqiqah. Tata cara aqiqah umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.

Aqiqah secara bahasa artinya rambut anak yang baru lahir. Sementara itu, merujuk pada buku Aqiqah: Tata Cara dan Doanya oleh Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, secara istilah aqiqah adalah penyembelihan hewan qurban karena kelahiran seorang bayi dalam sebuah keluarga sebagai rasa syukur atas karunia keturunan dari Allah SWT.

Dalil mengenai aqiqah disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Samuroh bin Jundub RA, Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad dan lainnya juga meriwayatkan hal yang sama).

Menurut ulama mazhab Syafi'i, aqiqah sunnah dilakukan oleh pihak-pihak yang wajib menafkahi anak tersebut. Sementara itu, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan).

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah tidak wajib. Namun, aqiqah akan menjadi wajib hukumnya apabila dinazarkan sebelumnya.

Tata Cara Aqiqah dan Ketentuannya

Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, syarat hewan yang akan disembelih sebagai aqiqah sama dengan hewan qurban, baik dari segi jenis, usia, dan sifat-sifatnya yang harus bebas dari cacat.

Menurut mazhab Syafi'i, jumlah kambing untuk aqiqah anak laki-laki adalah dua ekor, sedangkan anak perempuan cukup satu ekor. Pendapat ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengaqiqahkan anak laki-laki dengan (menyembelih) dua ekor kambing dan mengaqiqahkan anak wanita dengan (menyembelih) seekor kambing." (HR. Ibnu Majah).

Berikut tata cara aqiqah sesuai sunnah selengkapnya:

1. Menyembelih hewan aqiqah

Hewan aqiqah hendaknya disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika si bayi lahir pada malam hari, maka tujuh hari tersebut dapat dihitung mulai keesokan harinya.

Perihal waktu penyembelihan hewan aqiqah ini, ulama mazhab Syafi'i dan Hambali memperbolehkan untuk menyembelihnya sebelum atau sesudah hari ketujuh.

Menurut sekelompok ulama mazhab Hambali, aqiqah boleh dilakukan oleh sang ayah sekalipun anaknya telah baligh. Sebab, tidak ada batasan waktu untuk melaksanakan aqiqah.

2. Memasak daging aqiqah dan membagikannya

Terdapat dua pendapat mengenai daging aqiqah. Sebagian ulama berpendapat boleh membagikan daging aqiqah tanpa dimasak terlebih dahulu, sedangkan sebagian yang lain menyatakan lebih utama apabila dimasak lalu dibagikan dalam kondisi matang.

Dalam sebuah hadits yang berasal dari Aisyah RA, setelah memasak hewan aqiqah, keluarga dapat memakan sebagian daging tersebut lalu menyedekahkan sebagian yang lain.

"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR. Baihaqi).

3. Mencukur rambut bayi dan memberinya nama

Pelaksanaan aqiqah ini diikuti dengan mencukur rambut bayi. Selain itu, nama juga dapat diberikan saat pelaksanaan aqiqah tersebut.

4. Membaca doa

Tata cara aqiqah sesuai sunnah lainnya adalah membaca doa. Dalam hal ini doa dibaca saat menyembelih hewan aqiqah dan untuk bayi yang diaqiqahkan.


Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN


Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.


 

Larangan Riba

 

LARANGAN RIBA DI DALAM ALQUR’AN

Umat Islam dilarang mengambil riba dan melibatkan diri dengan riba. Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan setiap kegiatan usaha haruslah berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian. Pembahasan mengenai riba tersebut menjadi topik bahasan dalam Webinar Series on Islamic Economics yang diadakan oleh Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), pada Selasa (17/11).

Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.

Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Konsep riba yang dilarang oleh Allah memiliki keterkaitan dengan harta yang dikelola manusia. Turunnya ayat yang melarang riba terjadi pada saat Kota Makkah menjadi pusat perdagangan antar bangsa yang menghubungkan negeri Syam di utara dan Yaman di selatan. Letak strategis kota Makkah mendorong suku Quraisy sebagai penduduk mayoritas di kota Makkah, memilih profesi sebagai pedagang dan melibatkan diri pada kesibukan pernaigaan.

Dr. Asmadi menegaskann bahwa hal ini sangat erat hubungannya dengan peminjaman modal. Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Kebiasaan riba jahiliyah inilah yang dipraktikkan secara luas oleh banyak pedagang di Makkah yang menjadi sasaran keharaman riba di dalam Alqur’an.

“Ayat-ayat tentang riba ini diturunkan, disebabkan riba yang mendarahdaging di kalangan pedagang kota Makkah, dan riba sangat sulit disingkirkan. Sehingga kemudian diturunkan ayat-ayat tentang mu’amalah seperti hutang-piutang, gadai dan lain sebagainya. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.

Dr. Nur Kholis menyebutkan di dalam alqur’an ayat riba berada di empat surat, yaitu surat Ar-Rum, An-Nisa’, Al-Baqoroh, Ali-Imron. Hal inilah yang menandakan bahwa ayat-ayat tentang riba sudah jelas bagaimana hukumnya. Urgensi pembahasan riba salah satunnya sebagai pemicu lahirnya ekonomi Islam memasuki sejarah baru, dikarenakan sensitifitas umat Islam terhadap sesuatu yang haram. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.

Selanjutnya, Turunnya ayat riba yang terbagi di empat surat menggambarkan bahwa sisetiap turunnya ayat, Allah mengajak umatnya untuk berfikir, akan bahaya dan dampaknya. “larangan riba tidak tiba-tiba langsung diharamkan begitu saja, tapi ada proses rasionalisasi. Umat islam diajak untuk berfikir, diajak berdialog oleh yang maha Kuasa. Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dari sinilah harus berhenti (mengambil harta riba).Orang yang mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila”. (HA/RS)


Hikmah Menyembelih Hewan Kurban

Hikmah Menyembelih Hewan Kurban

Idul Adha yang jatuh pada bulan Dzulhijjah, sering disebut Hari Raya Kurban. Diagungkannya hari raya ini di musim haji, sekaligus mengenang dan meneladani peristiwa penting, yakni ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah dari Allah untuk mengorbankan putra laki-lakinya yang ia cintai dan satu-satunya dimiliki, ia adalah Nabi Ismail kecil. 


قَالَ يَـٰبُنَىَّ إِنِّى أَرَى فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَاتَرَى قَالَ يَـٰأَبَتِ ٱفْعَلْ مَاتُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَآءَ اللهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِينَ


Artinya : Nabi Ibrahim berkata kepada putranya: Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi (mendapat wahyu) tatkala aku tidur seakan-akan menyembelihmu, maka bagaimana pendapatmu?, Nabi Ismail menjawab: Wahai ayahanda. Laksanakanlah apa yang diperintahkan Allah. InsyaAllah termasuk golongan orang-orang yang sabar. (QS. Asshaffat: 102)


Diketahui asbab nuzul ayat ini bahwa Nabi Ibrahim menghadapi ujian berat, akan tetapi ia jalani dengan sabar, rela, tulus, ikhlas yang dilandasi dengan kekuatan iman. Sebelum pisau yang diasah secara tajam menempel leher Nabi Ismail kecil, Allah menggantikannya seekor domba yang gemuk untuk disembelih.


Kisah di atas, jika di korespondensikan dengan fenomena di zaman ini, hewan kurban yang disembelih oleh Juru Sembelih Halal (Juleha), bukan dijadikan ajang menonjolkan diri. Karena benang merah dalam peristiwa itu adalah kepatuhan, kesabaran, dan keimanan yang kuat kepada Allah SWT. 


Jika dianalisa secara mendalam, berkurban tidak terletak pada penyembelihan hewan semata, tetapi jiwa, raga, dan harta harus dikurbankan. Artinya, hikmah ibadah haji yang dijalankan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia, memiliki tujuan dan niat suci guna melaksanakan perintah Allah yang tertuang dalam rukun Islam yang kelima.


Berkurban memiliki pelajaran agar membiasakan diri untuk ikhlas dalam ucapan dan amal perbuatan. Orang-orang yang beriman memotong hewan kurban tentu mengharap rida Allah dan dipersembahkan hanya untuk-Nya, sebagaimana dalam surat Al-An’am ayat 162-163:


قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا 

شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ


Artinya: Katakanlah, sesungguhnya shalat, ibadah, hidup, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Untuk itu aku diperintah. Aku adalah orang pertama yang tunduk menyerah.


Dengan demikian, seluruh umat Islam, khususnya Nahdliyin diperlukan pengorbanan untuk mencapai keridhaan-Nya dengan cara mempersembahkan seluruh ibadah, hidup matinya kepada Allah. Selain itu hikmah menyembelih kurban sejatinya menundukkan nafsu dan mengedepankan persatuan, kepedulian kepada sesama.

Keutamaan Qurban

Keutamaan Qurban, Amalan yang Paling Dicintai Allah SWT


Jakarta - 

Qurban adalah amalan yang paling dicintai Allah SWT. Ibadah khas umat Islam ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah.

Istilah qurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.


A. Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Qurban

Ibadah qurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan sholat hari raya. Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan qurban melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 1-3,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ - ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ - ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ - ٣

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."

Perintah berqurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami."

Melansir buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'iy oleh Muhammad Ajib, mengenai hewan qurban, Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. Hal ini termaktub dalam riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban.

B. Hukum Qurban

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menerangkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannya.

Kesunnahan qurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim. "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah, dan sholat dhuha."

Ibadah qurban menjadi wajib hukumnya apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." (HR Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya).

Selain itu, qurban juga menjadi wajib ketika seseorang berkata, "Ini untuk Allah" atau "Ini adalah hewan qurban". Menurut Imam Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan qurban, maka ia wajib melaksanakannya.


C. Keutamaan Melaksanakan Qurban

Ammi Nur Baits dalam bukunya Panduan Qurban menjelaskan, menyembelih qurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawamengatakannya lebih utama daripada sedekah.

"Berqurbanlah, aqiqah, hadyu sunah, semuanya lebih baik, daripada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih," tulis Syaikhul Islam.

At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al Hakim meriwayatkan hadits dari jalur Sulaiman bin Yazid bahwa qurban adalah amalan yang lebih dicintai Allah SWT pada hari Idul Adha.

"Tidak ada amalan manusia pada hari raya Qurban (Idul Adha) yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berqurban." (At Tirmidzi berkata hadits hasan. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha'if Sunan At Tirmidzi dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir).

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, hikmah dari melaksanakan qurban adalah sebagai wujud ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya yang beragam.